Maret 15, 2025

ALMUBARAK

MEDIA BERBAGI FAEDAH

Memperbaiki Niat

5 min read

 

عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفص عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قاَلَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهُِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ. وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ ِلدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ أمْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلىَ مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. رواه البخاري ومسلم.

 

Dari Amirul mukminin Abi Hafs Umar bin Khattab Radiyallahu ‘anhu: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkan, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang akan didapatkan atau wanita yang akan dinikahi, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari Muslim[1])

 

Syarah:

Hadits ini telah disepakati keshahihannya, dan kedudukan hadits ini telah disepakati keagungannya dalam Islam. Hadits ini sangat banyak faedahnya. Diriwayatkan oleh Abu Abdillah Al Bukhari dalam banyak tempat di dalam kitabnya, dan Imam Abul Hasan Muslim bin Hajjaj meriwayatkan diakhir kitabul jihad. Hadits ini merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berkata: “Telah ada dalam hadits ini sepertiga ilmu, ucapan ini diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya, dikatakan demikian karena perbuatan hamba terjadi dengan hati, lisan dan anggota badannya. Dan niat adalah salah satu dari tiga bagian ini. Juga telah diriwayatkan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata: “Hadits ini masuk dalam tujuh puluh bab masalah fiqih”. Sekelompok ulama ada yang berkata: “Hadits ini sepertiga ilmu”.

Para ulama juga menganjurkan agar setiap karya tulis hendaknya dimulai dengan hadits ini, diantara ulama yang memulai kitabnya dengan hadits ini adalah Imam Abu Abdillah Bukhari.

Abdurrahman bin Mahdi berkata: “Semua pengarang buku hendaknya memulai kitabnya dengan hadits ini, untuk mengingatkan thalibul ilmi agar membenarkan niatnya.

Hadits ini jika dilihat dari akhir sanadnya adalah hadits masyhur, tapi jika dilihat dari awal sanadnya adalah hadits gharib, karena tidak ada yang meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali Umar bin Khattab, tidak ada yang meriwayatkan dari Umar kecuali Alqamah bin Abi Waqas, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Alqamah kecuali Muhammad bin Ibrahim attaimi, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim kecuali Yahya bin Sa’ad al Anshari. Kemudian setelah itu menjadi masyhur diriwayatkan oleh lebih dari dua ratus orang dan sebagian besar mereka adalah para imam.

Lafadz إنما untuk hashr (pembatasan): menetapkan yang disebutkan dalam konteks hadits dan menafikan yang selainnya, lafadz ini sebagai pembatas yang mutlaq kadang sebagai pembatas yang khusus, hal ini dipahami dengan adanya qarinah, seperti firman Allah:

إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَهَا

 “Engkau hanyalah seorang pemberi peringatan” (An Nazi’at: 45).

Dhahir ayat ini menunjukkan pembatasan tugas Rasulullah hanya sebagai pemberi peringatan, padahal Rasulullah sifatnya tidaklah terbatas itu saja, bahkan dia mempunyai sifat yang banyak dan bagus, seperti pembawa kabar gembira dan lainnya.

Demikian pula firman Allah:

اعْلَمُوْا أَنَّمَا الْحَيَوةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan suatu yang melalaikan” (Al Hadid: 20).

Dhahir ayat ini menunjukkan pembatasan jika dilihat dari pengaruhnya, adapun jika dilihat dari hakikat dunia itu sendiri, kadang dunia menjadi satu kebaikan. Ayat ini hanya menunjukkan salah satu pengaruh dunia terhadap mayoritas manusia.

Jika ada lafadz إنما perhatikanlah! Apabila konteks dan maksud pembicaraan menunjukkan pembatasan yang  khusus katakanlah demikian, jika tidak maknakanlah dengan pembatasan yang mutlaq. Diantaranya sabda Rasulullah: “Amalan itu tergantung niatnya”  yang dimaksud amalan dalam hadits ini adalah amalan syari’ah.

Maknanya: amalan tidak teranggap jika tanpa niat, seperti wudhu, mandi, tayammum demikian pula shalat, zakat, puasa, haji, i’tikaf dan seluruh ibadah. Adapun menghilangkan najis tidak butuh kepada niat karena itu termasuk bab ترك dan bab tark tidak butuh pada niat. Ada juga sekelompok ulama berpendapat sahnya wudhu dan mandi tanpa niat.

Dalam sabda Rasulullah: ”Amalan itu tergantung niat” ada kata yang mahdzuf (dihilangkan). Para ulama ikhtilaf dalam menentukan lafadz yang mahdzuf  tersebut, ulama yang mensyaratkan niat dalam ibadah menyatakan: “Sahnya amalan itu dengan niat”, ulama yang tidak mensyaratkan niat menyatakan: “Sesungguhnya sempurna tidaknya amalan itu tergantung niat”.

Sabda beliau: “Sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan” Al Khattabi berkata “kalimat ini memberikan makna khusus berbeda dengan kalimat yang pertama yaitu menentukan amalan dengan niat. Syaikh Muhyidin menyebutkan faidah yang ia sebutkan: “Bahwasanya menentukan amalan dengan niat adalah syarat, kalau seseorang mempunyai kewajiban shalat qadha, dia tidak cukup meniatkan shalat yang terluput, tapi disyaratkan untuk menentukan apakah shalat tersebut shalat dhuhur, ashar atau selain keduanya. Kalaulah tidak ada kalimat kedua (yakni: Sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan) maka kalimat pertama hanya menunjukkan bahwa sahnya amalan itu dengan niat tanpa mewajibkan untuk menentukan niat, atau akan mengesankan demikian. Wallahu A’lam.

Sabdanya: “Barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya maka hijranya kepada Allah dan rasul-Nya.” Yang telah disepakati oleh ahli bahasa Arab: syarat dan jaza (syarat dan jawab syarat) serta mubtada dan khabar haruslah berbeda. Jawabnya adalah: “Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya” dalam niat dan tujuannya “Maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya” dalam hukum dan syari’at.

Hadits ini diriwayatkan karena ada sebab, para ulama menukilkan bahwa ada seorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah untuk menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qais, dia tidak menginginkan keutamaan hijrah, hingga iapun dijuluki “Muhajir Ummu Qais”.[2] Wallahu A’lam.[3]

[1] HR Bukhari (6689) Muslim (1907)

Faedah: Teks hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi adalah gabungan dari beberapa riwayat

 

[2] Ibnu Rajab menyatakan dalam kitabnya “Jami’ul Ulum Wal Hikam”: “Telah masyhur bahwa kisah muhajir Ummu Qais adalah sebab diucapkannya hadits: “Barangsiapa hijrah untuk dunia yang ia dapatkan atau wanita yang ia nikahi …”. Banyak muta’akhirin yang menyebutkan hal ini dalam kitab-kitab mereka, tapi kami tidak dapatkan keterangan ini dalam hadits yang sanadnya sahih. Wallahu A’lam.

[3] Syaikh Muhamad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

Diambil faidah dari perkataan Nabi:

  • Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya” bahwa tidak ada satu amalan pun kecuali disertai niat, karena orang yang berakal dan berbuat dengan pilihannya tidak mungkin melakukan amalan tanpa niat. Hingga sebagian ulama berkata: “Kalaulah Allah membebankan kepada kita untuk mengamalkan suatu amalan tanpa niat niscaya itu adalah beban yang tidak mampu dilakukan”. Bercabang dari faidah ini:
  • Bantahan terhadap orang yang was-was, yang mengamalkan amalan beberapa kali, kemudian setan berkata kepadanya: “Kamu belum niat”. Kita katakan kepada mereka: “Tidak, tidak mungkin kalian mengamalkan amalan kecuali dengan niat. Janganlah memberat-beratkan diri dan tinggalkanlah was-was!”
  • Bahwasanya manusia diberi pahala atau dosa atau tidak mendapatkan kebaikan, semuanya dengan niat, berdasarkan sabda nabi: “Barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya maka hjrahnya kepada Allah dan rasul-Nya.
  • Bahwa amalan sesuai dengan tujuannya. Kadang suatu perkara yang mubah menjadi suatu ketaatan jika diniatkan untuk kebaikan. Misalnya makan dan minum dengan niat untuk taat kepada Allah. Nabi bersabda:

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ.

Artinya: “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur itu ada barakah”

 

Diantara faidah hadits ini: Seorang pengajar seyogyanya membuat permisalan yang menjelaskan hukum. Nabi telah membuat permisalan dengan hijrah, yaitu berpindah dari negeri syirik ke negeri Islam dan menjelaskan bahwa amalan hijrah kadang mendatangkan pahala bagi seseorang tapi bagi yang lainnya tidak mendatangkan pahala. Orang yang berhijrah dengan niatan hijrah karena Allah dan rasul-Nya akan mendapatkan pahala dan mendapatkan apa yang ia maksud. Adapun orang yang hijrah karena dunia yang akan didapat atau wanita yang akan dinikahi tidak akan mendapatkan pahala (Lihat Ta’liqat Arbain karya Syaikh Ibnu Utsaimin)
(Diterjemah oleh Abdurahman Mubarak Ata)

 

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.