Maret 29, 2024

ALMUBARAK

MEDIA BERBAGI FAEDAH

Syarah Arba’in (32)

3 min read

HADITS KETIGA PULUH DUA

عَنْ أَبِيْ سَعَيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ بْنِ سِنَانٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ. حديث حسن رواه إبن ماجه والدارقطني وغيرهما مسندا، ورواه مالك في المؤطا مرسلا عن عمرو بن يحيى عن أبيه عن النبي صلى الله عليه وسلم فأسقط أبا سعيد وله طرق يقوي بعضها بعضا.

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudri Radiyallahu Ta’ala’anhum: Rasulullah bersabda: “Jangan berbuat mudharat dan jangan membalas mudharat orang lain” Hadits Hasan, (HR. Ibnu Majah, Ad Daruqutni, dan selain keduanya dengan musnad, diriwayatkan Malik dalam Muwatha’ dengan mursal dari ‘Amr bin Yahya dari bapaknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak menyebut Abu Sa’id, dan hadits ini banyak jalannya yang saling menguatkan).

Syarah:
Ketahuilah orang yang mencelakakan saudaranya berarti telah mendhaliminya, padahal perbuatan dhalim itu haram berdasarkan hadits Abu Dzar:
“Wahai hamba-Ku, Aku telah mengharamkan perbuatan dhalim atas diri-Ku kemudian aku jadikan perbuatan tersebut haram diantara kalian, maka janganlah kalian saling berbuat dhalim”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ.
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian”.

Adapun sabdanya: “Jangan berbuat mudharat dan jangan membalas mudharat orang lain” Sebagian ulama berkata: “Ini adalah dua kata yang satu makna, keduanya diucapkan sebagai ta’kid (penegas)”.
Ibnu Hubaib berkata: (الضرر) menurut ahli bahasa Arab adalah isim (kata benda/sifat). Sedangkan (الضرار) adalah fi’il (kata kerja). Maka makna (لاضرر) adalah jangan seseorang memberikan satu mudharat kepada temannya yang tidak pernah dilakukan oleh orang tersebut kepada dirinya. Dan (لاضرار) adalah jangan balas perbuatan jelek orang lain dengan perbuatan mudharat lain.
Al Muhasini berkata: (الضرر) adalah sesuatu yang engkau mendapat manfaat darinya tapi temanmu dapat mudharat. Ini penafsiran yang baik.
Sebagian ulam berkata juga: (الضرر) dan (الضرار) seperti kata (القتل) dan (القتال). Maka (الضرر) ialah engkau menyakiti orang yang tidak menyakitimu. Dan (الضرار) adalah membalas perlakuan jelek orang lain tidak dengan yang semisalnya atau tidak dengan hak, ini seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
أَدَّ اْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberimu amanah dan jangan mengkhianati orang yang pernah mengkhianatimu”.

Makna hadits ini menurut sebagian ulama: “Jangan kau khianati orang yang mengkhianatimu setelah engkau membela diri ketika ia mengkhianatimu. Sepertinya larangan berlaku bagi yang lebih dahulu berkhianat, adapun orang yang membalas seseorang yang salah dan mengambil hak darinya tidak teranggap orang yang khianat. Yang namanya orang khianat adalah yang mengambil sesuatu bukan haknya atau lebih dari haknya.
Para fuqaha ikhtilaf (berselisih) tentang orang yang menentang hak orang lain yang ada padanya, kemudian orang tersebut memberi amanah hartanya kepada orang yang pernah diingkari haknya oleh dia, atau yang seperti itu, sebagian mereka berkata: Dia tidak boleh mengambil barang yang diamanahkan berdasarkan hadits:
أَدَّ اْلأَمَانَةَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikan amanah dan jangan berkhianat”.

Sebagian mereka berkata: “Dia boleh membela haknya dan mengambil hak yang ada ditangannya”. Berdalil dengan hadits Aisyah tentang hubungan Hindun dan Abu Sufyan. Dalam masalah ini fuqaha mempunyai banyak pendapat dan alas an-alasan yang tempat pembahasannya bukan dalam kitab ini.
Yang benar menurut penelitian: “Tidak boleh seorangpun merugikan temannya, baik temannya pernah merugikan dia atau belum. Tapi dia punya hak untuk membela dan membalas jika mampu dengan sesuatu yang dibolehkan alhaq. Hal tersebut bukanlah dhalim bukan pula dharar jika dalam bentuk yang dibolehkan sunnah.
Syaikh Abu “Amr bin Shalah berkata: “Daruqutni memusnadkan hadits ini, dari berbagai jalan sehingga kuat dan menghasankan hadits ini, telah dinukil hal ini oleh jumhur ahlul ilmi dan mereka berhujjah dengannya. Abu Dawud berkata: Fiqih bersumber dalam lima hadits dan beliau menyebutkan salah satu dari hadits ini.
Syaikh berkata: Abu Dawud menganggapnya termasuk dari lima hadits, perkataannya: “Mengesankan tidak dhaif disisinya, perkataannya tentang hadits ini: seperti misal (ضرار) dan (قتال) itulah menurut lisan banak fuqaha dan muhadditsin (لاضرر ولاضرار) dengan huruf hamzah yang dikasrah sebelum dha, tapi itu benar.
(Diterjemah oleh Abdurahman Mubarak bin Ata)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.