Mei 31, 2023

ALMUBARAK

MEDIA BERBAGI FAEDAH

Syarah Arba’in (39)

2 min read

HADITS KETIGA PULUH SEMBILAN

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِيْ: اَلْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حديث حسن رواه ابن ماجة والبيهقي وغيرهما.

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu’anhuma: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersbda: “Allah akan memaafkan kesalahan seorang hamba karena keliru, lupa, atau dipaksa” (Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi serta selain keduanya).

Telah ada penjelasan dalam menafsirkan ayat Allah:
وَإِنْ تُبْدُوْا مَا فِيْ أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللهُ
“Jika kalian tampakkan yang ada pada hati kalian atau tidak kalian tampakkan Allah tetap menghisab kalian” (Al Baqarah: 284).
Ketika turun ayat ini para shahabat Radiyallahu’anhum merasa berat, maka Abu Bakar, Umar, Abdurrahman bin Auf dan Muadz bin Jabal mendatangi Rasulullah bersama sekelompok orang yang berkata:
كَلَّفَنَا مِنَ الْعَمَلِ مَالاَنُطِيْقُ، إِنَّ أَحَدَنَا لَيُحَدِّثَ نَفْسَهُ بِمَا لاَ يَجِبُ أَنْ يَثْبُت فِيْ قَلْبِهِ وَأَنَّ لَهُ الدُّنْيَا.
“Allah membebani kami dengan sesuatu yang tidak mampu kami lakukan, sungguh seseorang kami terbetik dalam hatinya perkara yang tidak ia inginkan hal tersebut ada dalam hatinya walau diberi dunia seisinya”.
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَعَلَّكُمْ تَقُوْلُوْنَ كَمَا قَالَتْ بَنُوْا إِسْرَائِيْل: سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا. قُوْلُوْا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا.
“Mungkin kalian seperti bani Israil yang berkata: “kami dengar dan kami bermaksiat”, katakanlah kami dengar dan kami taat”.
Jawaban tersebut terasa berat bagi para shahabat hingga mereka pun diam beberapa lama, akhirnya Allah menurunkan ayat sebagai jalan keluar dan rahmat bagi hamba-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَآ إِنْ نَسِيْنَآ أَوْ أَخْطَأْنَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan yang ia mampu, baginya pa yang ia amalkan dan atasnya apa yang ia perbuat,”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru” (Al Baqarah: 284). Allah berfirman: “Telah Aku lakukan…” sampai akhir kisah. Turunlah ayat yang meringankan dan dimansukhlah (dihapus hukum) ayat yang pertama.
Imam Baihaqi berkata: “Telah berkata Imam Syafi’I: Allah Ta’ala berfirman:
إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيْمَنِ
“Kecuali orang yang dipaksa dan hatinya masih tentram dengan keimanan” (An Nahl: 106).
Dalam masalah kekafiran ada banyak hukum, tapi karena Allah menegaskan tidak kafirnya orang yang dipaksa maka gugurlah hukum-hukum lainnya dari seseorang karena dipaksa. Karena jika perkara yang paling besar gugur maka gugur pula masalah-masalah yang kecil, kemudian beliau meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Allah akan memaafkan kesalahan seorang hamba karena keliru, lupa atau dipaksa”, juga meriwayatkan dari Aisyah Radiyallahu’anha Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا طلاق ولاعتاف في إغلاق
“Tidak ada thalaq dan pembebasan budak jika dalam keadaan tidak sadar” ini adalah madzhabnya Umar bin Khatthab, Ibnu Umar dan Ibnu Zubair. Tsabit bin Ahnaf pernah menikahi ummu walad milik Abdurrahman bin Zaid bin Khattab. Kemudian Abdurrahman bin Zaid memaksanya dengan cambuk dan ancaman agar ia mentalaq ummu walad ketika masa khalifah Ibnu Zubair, Ibnu Umar berkata kepadanya: “Belum jatuh thalaq atasmu, kembalilah kekelargamu ketika itu Ibnu Zubair ada di Mekkah, ia pun menyusulnya kemudian Ibnu Zubair menulis surat kepada pegawainya di Madinah, untuk mengembalikan istri Tsabit kepadanya, dan perintah untuk menghukum Abdurrahman bin Zaid. Kemudian Shafiyah bintu Abi Ubaid istri Abdullah bin Umar menyiapkan istri Tsabit, Abdullah bin Umar bahkan menghadiri pernikahannya, wallahu a’lam.
(Diterjemah Abdurahman Mubarak Ata)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.