Ringkasan Faedah Asy syarhul mumti’ (17)
1 min readPembahasan: Hukum puasa bagi musafir
Syaikh Muhamad bin Shalih Al Utsaimin menerangkan:
Yang benar dalam masalah ini, bahwasanya musafir ada tiga keadaan:
- Bila kondisi dia sama saja antara puasa ataupun tidak, bila demikian keadaannya maka puasa lebih adhal baginya. berdasarkan beberapa dalil:
- Inilah amalan Nabi kita, abu Darda radiyallahuanhu berkata; “Kami bersama Nabi shallallahualaihi wasallam di Bulan Ramadhan di saat cuaca sangat panas, hingga salah seorang kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang terik, tidak ada bersama kami yang berpuasa kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawahah” (HR Bukhari Muslim)
- Lebih segera dalam membebaskah diri dari tanggungan wajib
- Lebih memudahkan mukalaf, karena bepuasa dan berbuka bersama kaum muslimin lebih mudah baginya.
- Bisa mendapatkan waktu yang utama yani bulan Ramadhan
- Berbuka lebih meringankannya dalam safar, dalam keadaan seperti ini kita katakan: berbuka lebih afdhal
- Puasa akan sangat memberatkannya, tidak bisa dia tahan. Dalam kondisi seperti ini puasa haram atasnya.
(Lihat Asy syarhul mumti’ Jilid 6 hal 434-345)