Ringkasan Faedah Asy syarhul mumti’ (19)
1 min readPembahasan: Hukum puasa bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui
Setelah beliau menegaskan dalam masalah qadla keduanya wajib mengqadla puasa apapun alasannya keduanya berbuka. Syaikh rahimahullah berkata:
“Apapun keadaanya (berbukanya karena alasan dirinya, atau karena alasan kandungan dan anaknya atau karena alaan diri keduanya dan anak-pen), keduanya wajib mengqadha puasa, karena puasa Allah wajibkan atas setiap muslim…”
Adapun terkait fidyah, beliau menerangkan rincian sebagai berikut:
1. Keduanya berbuka karena mengkhawatirkan diri keduanya, maka keduanya harus mengqadha puasa saja
2. Keduanya mengkhawatirkan anak keduanya saja, maka keduanya harus mengqadla puasa dan memberi fidyah setiap hari seorang miskin
3. Jika keduanya berbuka untuk kemaslahatan diri keduanya dan kemaslahatan janin atau anak, pendapat yang rajih: keduanya hanya wajib qada puasa saja dan tidak wajib fidyah.
(Lihat Asy syarhul mumti’ Jilid 6 Hal 348-349)