April 28, 2024

ALMUBARAK

MEDIA BERBAGI FAEDAH

TULISAN SANTRI

TULISAN 1

Beberapa point penting sujud tilawah

  1. Al hajawi berkata: “Dan sujud tilawah adalah shalat”.

Konsekuensi dari ucapan beliau adalah bahwa sujud sahwi harus memenuhi syarat-syarat shalat seperti thaharah, menghadap kiblat, menutup aurat dan yang lainnya. Namun sebagian ahli ilmi berpendapat bahwa itu bukan shalat, karena definisi shalat tidak cocok di berikan kepada sujud tilawah. Maka berdasarkan pendapat ini (sujud tilawah bukanlah shalat), tidak di syaratkan thaharah pada sujud tilawah dan juga syarat shalat yang lainnya. Ini adalah pilihan syaikhul islam Rahimahullah dan yang shahih, namun sebagai bentuk hati-hati hendaknya dia tidak bersujud kecuali dalam keadaan telah bersuci.

  • Pendapat yang rajih adalah bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah bukan wajib. Dalilnya adalah hadits Zaid bin Tsabit bahwa beliau pernah membacakan surat An Najm kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dan beliau tidak sujud [HR.Muslim: 577]. Begitu pula perbuatan Umar yang turun dari mimbar untuk sujud tilawah saat membaca surat An Nahl dan para hadirin pun ikut sujud. Lalu pada jum’at berikutnya beliau membaca surat yang sama namun tidak sujud, kemudian beliau berkata: “sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud atas kita kecuali apabila kita mau” [HR.Bukhari: 1077].
  • Al Mustami’ berbeda dengan sami’. Kalau mustami’ adalah orang yang diam untuk mendengarkan qari’ dan mengikuti (menyimak) bacaannya. Adapun sami’ adalah orang yang sekedar mendengar tanpa diam (fokus) mendengarkan. Dan yang di sunnahkan untuk sujud adalah mustami’ bukan sami’.
  • Qaedah ushul fiqh: bahwa perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam yang dilakukan untuk beribadah hukumnya untuk sunnah bukan wajib kecuali apabila di barengi dengan perintah atau sebagai penjelasan bagi suatu perintah atau ada qarinah (indikasi) lain yang menunjukkan bahwa itu adalah wajib, adapun semata-mata perbuatan beliau maka ini hukumnya untuk sunnah saja.
  • Al mustami’ di sunnahkan sujud apabila qari’ sujud, dengan alasan karena al mustami’ di beri hukum seperti qari’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala : surat yunus ayat 88-89.

faedah taklim malam rabu ba’da maghrib 22 muharram 1445 8 agustus 2023

ringkasan yang diambil dari kitab syarah mumti’ karya syaikh utsaimin.

(KIRIMAN DARI UMAR F)

TULISAN KE 2

Salam dalam shalat

Ada beberapa pembahasan terkait masalah salam dalam shalat, berikut ringkasannya:

  1. Kalau seorang yang salam mengucapkan salamun ‘alaikum tanpa menggunakan ال , apakah sah?

Jawabannya: sah, akan tetapi yang sunnah dia mengucapkan as salamu ‘alaikum.

  • Kalau dia mengucapkan dengan lafadz ifrad (tunggal) sehingga dia berucap as salamu ‘alaika maka ini tidak sah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami maka dia tertolak”, juga karena ada perbedaan antara lafadz ifrad (tunggal) dengan lafadz jamak.
  • Apabila dia mengucapkan as salamu ‘alaikum saja. Apakah ini sah?

Jawabannya: para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian mereka berpendapat –ini adalah salah satu riwayat dari imam Ahmad- bahwa perbuatannya sah. Karena di sebutkan dalam hadits Jabir bin Samurah: “kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ketika salam kami mengucapkan dengan tangan-tangan kami: as salamu ‘alaikum, as salamu ‘alaikum”, tanpa menyebutkan lafadz wa rahmatullah. Maka berdasarkan pendapat ini, ucapan wa rahmatullah hukumnya sunnah bukan wajib.

  • Apakah boleh menambah dalam ucapan salamnya, sehingga dia mengucapkan as salamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh?

Jawabannya: para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian mereka berpendapat yang afdhal (utama) tidak menambahnya baik di salam yang pertama maupun yang kedua. Sebagian lagi berpendapat bahwa boleh menambah lafadz wa rahmatullah pada salam yang pertama tapi tidak pada salam kedua. Hadits yang di pakai pendapat kedua di riwayatkan oleh Abu Dawud dan di shahihkan oleh Ibnu Hajar.

  • Kalau seseorang hanya mencukupkan dengan satu salam saja, apakah sah?

Jawabannya: ada tiga pendapat para ulama perihal masalah ini. Yang pertama: sah, karena keumuman hadits ‘Aisyah: “dan beliau mengakhiri shalatnya dengan salam”. Pendapat kedua: tidak sah, dengan alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan para shahabat dengan dua kali salam, juga rutinitas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu salam dua kali dan beliau bersabda: “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”. Pendapat ketiga: kalau di lakukan pada shalat sunnah maka sah, kalau pada shalat wajib maka tidak sah.

Syaikh Utsaimin berkata: yang hati-hati adalah dia tetap salam dua kali, karena kalau dia salam dua kali, tidak ada seorang pun dari ahli ilmu yang akan berkata bahwa shalatmu batal. Akan tetapi apabila dia salam satu kali niscaya sebagian ahli ilmu akan berkata bahwa shalatmu batal.

(KIRIMAN DARI UMAR F)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.