Maret 29, 2024

ALMUBARAK

MEDIA BERBAGI FAEDAH

Syarah Arba’in (35)

3 min read

HADITS KETIGA PULUH LIMA

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَحَاسَدُوْا، وَلاَ تَنَاجَشُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَلاَ يَبِيْعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاًنا. اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَكْذِبُهُ، وَلاَ يَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَهُنَا – وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ. كُلُّ الْمُسْلِم عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. رواه مسلم.

Dari Abi Hurairah Radiyallahu’anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian saling hasad, janganlah saling menipu, saling menjauhi, dan janganlah membeli (barang) yang hendak dibeli orang lain, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersudara, seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh ia mendzoliminya, enggan membelanya, tidak boleh mendustai dan menghinanya. Taqwa itu disini, beliau mengisyaratkan ke dadanya tiga kali. Cukup dianggap sebagai kejahatan seseorang jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim bagi muslim yang lain adalah haram darahnya, harta dan kehormatannya” (HR. Muslim).

Syarah:
Sabdanya: “Janganlah kalian saling hasad” Hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat (yang dimiliki orang lain). Ini adalah perbuatan haram. Dalam hadits lain:
“Hati-hati kalian dari hasad karena hasad itu memakan kebaikan sebagaimana api menghabiskan kayu bakar dan kayu” adapun ghibthah adalah ia ingin mendapatkan nikmat yang ada pada orang lain tapi tidak mengharap hilangnya nikmat dari saudaranya tersebut.
Kata hasad kadang dipakai dengan makna ghibthah karena hampir samanya makna kedua kata tersebut seperti dalam hadits:
“Tidak ada hasad kecuali dalam dua perkara” maksud hasad disini adalah ghibthah.
Sabdanya: “Janganlah saling menipu” asal kata (النجش) adalah (الختل) yakni penipuan, oleh karena itu pemburu dinamakan (ناجش) karena dia menipu atau ditipu buruannya.
Sabdanya: “Janganlah saling membenci”. Maknanya jangan melakukan sebab saling benci. Karena cinta dan benci adalah perbendaharaan hati yang manusia tidak punya kemampuan mendapatkannya, tidak bisa berbuat padanya, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
هَذَا قِسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلاَ تُؤَاخِذْنِيْ فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ.
“Inilah bagianku janganlah Engkau mengazabku dalam perkara yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya” yakni cinta dan benci.
Kata (التدابر) adalah permusuhan, ada yang mengatakan: memutuskan hubungan, karena keduanya membelakangi temannya.

Sabdanya: “Dan janganlah membeli (barang) yang hendak dibeli orang lain” maknanya ia berkata kepada orang yang akan membeli satu barang ketika sudah waktu khira: “Batalkan saja perdagangan ini aku akan jual semisalnya atau lebih bagus harganya, atau penjual dan pembeli telah setuju dengan harga tertentu dan sudah ridha hanya tinggal aqadnya, (orang tersebut menyuruh membatalkan dengan – pent-) menambah atau menguranginya.
Perbuatan ini haram setelah ditetapkannya harga, adapun sebelum ada keridhaan tidaklah haram.
Makna: “Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” bergaullah seperti pergaulan dengan saudara, bergaul bersama mereka dengan kasih sayang, lemah lembut, saling menolong dalam kebaikan dengan hati yang bersih dan ikhlas dalam segala keadaan.
Sabdanya: “Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak boleh ia mendzaliminya, enggan membelanya, mendustainya, dan menghinanya”.
Kata (الخدلان) yakni tidak membantu dan menolong. Maknanya: “Jika ia minta tolong padamu untuk menolak orang dzalim dan semisalnya ia harus membantunya jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar’i.
Sabdanya: (ولا يحقره) dengan huruf ha dan qaf yakni: Jangan bersombong dihadapannya dan meremehkannya. Demikian dikatakan oleh Qadhi Ayadh. Sebagian mereka meriwayatkan dengan dhammah huruf ya dan kha dan huruf fa yakni jangan mengingkari janjinya, jangan membatalkan sumpahnya.
Tapi yang benar dan ma’ruf adalah makna yang pertama.
Sabdanya: “Taqwa itu disini, beliau mengisyaratkan ke dadanya tiga kali”, dalam satu riwayat: “Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk dan rupa kalian akan tetapi melihat hati kalian” maknanya bahwa amalan dhahir tidak menghasilkan taqwa, tapi taqwa dihasilkan dengan apa yang ada dalam hati yaitu mengagungkan Allah, takut dan merasa diawasi oleh-Nya, meyakini bahwa pandangan Allah meliputi segala sesuatu.
Makna hadits – wallahu a’lam – yang akan dibalas dan dihisab dari manusia: bahwasanya yang teranggap untuk dihisab dan dibalas adalah sesuai dengan baik buruknya hati.
Sabdanya: “Cukup dianggap sebagai kejahatan seseorang jika ia menghina saudaranya yang muslim” ini adalah peringatan dari perbuatan demikian., karena Allah tidak menghinanya ketika menciptakan dan memberinya rizki, kemudian membaguskan penciptaannya, menundukkan apa yang ada dalam langit dan bumi kepadanya, dia tetap punya bagian walaupun orang lain mendapat bagian, kemudian Allah menamakannya muslim, mukmin dan hamba. Sampai akhirnya Allah mengutus kepadanya rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka barangsiapa yang menghinakan seorang muslim berarti telah menghinakan sesuatu yang dimuliakan dan dicukupi oleh Allah.
Termasuk penghinaan seorang muslim kepada muslim lainnya: tidak mengucapkan salam ketika melewatinya, tidak menjawab salamnya ketika ia mengucapkan salam. Diantaranya juga, menganggap saudaranya yang muslim bukan termasuk orang yang akan dimasukkan sorga atau dijauhkan dari neraka oleh Allah. Adapun orang alim marah kepada orang jahil, orang shaleh marah kepada orang fasiq bukan termasuk meremehkan muslim. Bahkan karena ada sifat jahil dari orang jahil dan ada sifat fasiq pada orang fasiq maka memisahkan diri darinya berarti mengembalikannya kepada ketinggian derajat.
(Diterjemah oleh Abdurahman Mubarak Ata)

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.