Syarah Arbain Hadits 1
4 min readHADITS PERTAMA
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفص عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قاَلَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهُِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ. وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ ِلدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ أمْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلىَ مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. رواه البخاري ومسلم.
Dari Amirul mukminin Abi Hafs Umar bin Khattab Radiyallahu ‘anhu: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkan, barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang akan didapatkan atau wanita yang akan dinikahi, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari Muslim[4])
Syarah:
Hadits ini telah disepakati keshahihannya, dan kedudukan hadits ini telah disepakati keagungannya dalam Islam. Hadits ini sangat banyak faedahnya. Diriwayatkan oleh Abu Abdillah Al Bukhari dalam banyak tempat di dalam kitabnya, dan Imam Abul Hasan Muslim bin Hajjaj meriwayatkan diakhir kitabul jihad. Hadits ini merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berkata: “Telah ada dalam hadits ini sepertiga ilmu, ucapan ini diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya, dikatakan demikian karena perbuatan hamba terjadi dengan hati, lisan dan anggota badannya. Dan niat adalah salah satu dari tiga bagian ini. Juga telah diriwayatkan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata: “Hadits ini masuk dalam tujuh puluh bab masalah fiqih”. Sekelompok ulama ada yang berkata: “Hadits ini sepertiga ilmu”.
Para ulama juga menganjurkan agar setiap karya tulis hendaknya dimulai dengan hadits ini, diantara ulama yang memulai kitabnya dengan hadits ini adalah Imam Abu Abdillah Bukhari.
Abdurrahman bin Mahdi berkata: “Semua pengarang buku hendaknya memulai kitabnya dengan hadits ini, untuk mengingatkan thalibul ilmi agar membenarkan niatnya.
Hadits ini jika dilihat dari akhir sanadnya adalah hadits masyhur, tapi jika dilihat dari awal sanadnya adalah hadits gharib, karena tidak ada yang meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali Umar bin Khattab, tidak ada yang meriwayatkan dari Umar kecuali Alqamah bin Abi Waqas, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Alqamah kecuali Muhammad bin Ibrahim attaimi, dan tidak ada yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim kecuali Yahya bin Sa’ad al Anshari. Kemudian setelah itu menjadi masyhur diriwayatkan oleh lebih dari dua ratus orang dan sebagian besar mereka adalah para imam.
Lafadz إنما untuk hashr (pembatasan): menetapkan yang disebutkan dalam konteks hadits dan menafikan yang selainnya, lafadz ini sebagai pembatas yang mutlaq kadang sebagai pembatas yang khusus, hal ini dipahami dengan adanya qarinah, seperti firman Allah:
إِنَّمَا أَنْتَ مُنْذِرُ مَنْ يَخْشَهَا
“Engkau hanyalah seorang pemberi peringatan” (An Nazi’at: 45).
Dhahir ayat ini menunjukkan pembatasan tugas Rasulullah hanya sebagai pemberi peringatan, padahal Rasulullah sifatnya tidaklah terbatas itu saja, bahkan dia mempunyai sifat yang banyak dan bagus, seperti pembawa kabar gembira dan lainnya.
Demikian pula firman Allah:
اعْلَمُوْا أَنَّمَا الْحَيَوةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan suatu yang melalaikan” (Al Hadid: 20).
Dhahir ayat ini menunjukkan pembatasan jika dilihat dari pengaruhnya, adapun jika dilihat dari hakikat dunia itu sendiri, kadang dunia menjadi satu kebaikan. Ayat ini hanya menunjukkan salah satu pengaruh dunia terhadap mayoritas manusia.
Jika ada lafadz إنما perhatikanlah! Apabila konteks dan maksud pembicaraan menunjukkan pembatasan yang khusus katakanlah demikian, jika tidak maknakanlah dengan pembatasan yang mutlaq. Diantaranya sabda Rasulullah: “Amalan itu tergantung niatnya” yang dimaksud amalan dalam hadits ini adalah amalan syari’ah.
Maknanya: amalan tidak teranggap jika tanpa niat, seperti wudhu, mandi, tayammum demikian pula shalat, zakat, puasa, haji, i’tikaf dan seluruh ibadah. Adapun menghilangkan najis tidak butuh kepada niat karena itu termasuk bab ترك dan bab tark tidak butuh pada niat. Ada juga sekelompok ulama berpendapat sahnya wudhu dan mandi tanpa niat.
Dalam sabda Rasulullah: ”Amalan itu tergantung niat” ada kata yang mahdzuf (dihilangkan). Para ulama ikhtilaf dalam menentukan lafadz yang mahdzuf tersebut, ulama yang mensyaratkan niat dalam ibadah menyatakan: “Sahnya amalan itu dengan niat”, ulama yang tidak mensyaratkan niat menyatakan: “Sesungguhnya sempurna tidaknya amalan itu tergantung niat”.
Sabda beliau: “Sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan” Al Khattabi berkata “kalimat ini memberikan makna khusus berbeda dengan kalimat yang pertama yaitu menentukan amalan dengan niat. Syaikh Muhyidin menyebutkan faidah yang ia sebutkan: “Bahwasanya menentukan amalan dengan niat adalah syarat, kalau seseorang mempunyai kewajiban shalat qadha, dia tidak cukup meniatkan shalat yang terluput, tapi disyaratkan untuk menentukan apakah shalat tersebut shalat dhuhur, ashar atau selain keduanya. Kalaulah tidak ada kalimat kedua (yakni: Sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan) maka kalimat pertama hanya menunjukkan bahwa sahnya amalan itu dengan niat tanpa mewajibkan untuk menentukan niat, atau akan mengesankan demikian. Wallahu A’lam.
Sabdanya: “Barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya maka hijranya kepada Allah dan rasul-Nya.” Yang telah disepakati oleh ahli bahasa Arab: syarat dan jaza (syarat dan jawab syarat) serta mubtada dan khabar haruslah berbeda. Jawabnya adalah: “Barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya” dalam niat dan tujuannya “Maka hijrahnya kepada Allah dan rasul-Nya” dalam hukum dan syari’at.
Hadits ini diriwayatkan karena ada sebab, para ulama menukilkan bahwa ada seorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah untuk menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qais, dia tidak menginginkan keutamaan hijrah, hingga iapun dijuluki “Muhajir Ummu Qais”.[5] Wallahu A’lam.[6]