Januari 24, 2025

ALMUBARAK

MEDIA BERBAGI FAEDAH

Ringkasan Ilmu Waris

1 min read

Sebab-sebab mendapatkan bagian waris ada tiga: pernikahan, nasab dan wala

  1. Pernikahan: Akad pernikahan yang sah. Seorang suami mendapat waris dari istrinya (yang lebih dulu meninggal), istri juga mendapatkan bagian dari suaminya yang lebih dulu meninggal. Sebab ini berlaku dengan semata-mata akad, walaupun keduanya belum pernah berkumpul
  2. Nasab. Yaitu hubungan kekerabatan antara dua orang, karena sebab kelahiran baik kerabat dekat ataupun jauh
  3. wala. Yaitu (hak mendapatan waris dengan tashib) yang didapat dengan sebab membebaskan seseorang dari perbudakan. Hak tersebut didapat oleh orang membebaskannya dan ashabahnya yakni orang-orang yang dengan sendirinya bisa mengambil sisa bagian wariS

(Lihat talkhis fikih Faraidh karya syaikh Muhammad bin shalih Al Utsaimin).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.