Ringkasan Ilmu Waris
1 min readSebab-sebab mendapatkan bagian waris ada tiga: pernikahan, nasab dan wala
- Pernikahan: Akad pernikahan yang sah. Seorang suami mendapat waris dari istrinya (yang lebih dulu meninggal), istri juga mendapatkan bagian dari suaminya yang lebih dulu meninggal. Sebab ini berlaku dengan semata-mata akad, walaupun keduanya belum pernah berkumpul
- Nasab. Yaitu hubungan kekerabatan antara dua orang, karena sebab kelahiran baik kerabat dekat ataupun jauh
- wala. Yaitu (hak mendapatan waris dengan tashib) yang didapat dengan sebab membebaskan seseorang dari perbudakan. Hak tersebut didapat oleh orang membebaskannya dan ashabahnya yakni orang-orang yang dengan sendirinya bisa mengambil sisa bagian wariS
(Lihat talkhis fikih Faraidh karya syaikh Muhammad bin shalih Al Utsaimin).