Ringkasan Ilmu waris
2 min readPembagian kerabat dilihat dari arah mereka ada tiga kelompok: Ushul, Furu’ dan Hawasyi
1. Ushul adalah orang-orang yang si mayit tercabang dari mereka seperti ayah dan kakek si mayit serta ibu dan nenek si mayit. Semua mereka menjadi pewaris dengan fardh atau tashib kecuali dua kelompok:
A. Semua laki-laki yang hubungan dia dan laki-laki terhalang wanita seperti ayah dari ibu si mayit (kakek mayit dari pihak ibu-pen)
B. Semua wanita yang memiliki hubungan kepada si mayit nelalui laki yang hubungannya dengan si mayit terhalang wanita seperti ibu ayahnya ibu mayit (ibunya kakek mayit dari pihak ibu)
2. Furu’ adalah orang-orang yang tercabang dari si mayit seperti anak cucu simayit. Semua mereka menjadi pewaris dengan fardh atau tashib kecuali yang hubungannya dengan mayit melalui wanita seperti anak putera dari puteri si mayit (cucu dari puteri si mayit), puteri dari puterinya si mayit, mereka masuknya ke dzawil arham.
3. Hawasyi adalah semua yang tercabang dari ayah dan kake serta ibu dan nenek simayit. Seperti saudara-saudara, paman-paman. Semua mereka mendapat waris dengan fardh atau tashib kecuali 2 kelompok:
- Semua laki-laki yang ada hubungan dengan mayit melalui perantaraan wanita-selain saudara seibu- seperti anak laki-laki saudari perempuan, anak saudara dari ibu, pamannya ibu dan paman dari ibu
- semua wanita kecuali sadara-saudara perempuan si mayit seperti puteri saudara laki-laki, bibi dari pihak bapak, anak bibi dari pihak bapak, bibi dari ibu.
Dua kelompok ini masuk ke dzawil arham
(Lihat Talkhis Fikih Faraid).
Catatan:
Sebagai pendekatan untuk memahami istilah di atas:
1. Ushul adalah orang-orang yang di panggil oleh si mayit dengan panggilan ayah dan ibu atau kakek dan nenek
2. Furu adalah orang-orang yang memanggil mayit dengan panggilan ayah-kakek atau ibu -nenek
3. Hawasyi adalah orang-orang yang memanggil ayah-kakek dan ibu -nenek mayit dengan panggilan yang sama dengan mayit
4. Bagian fardh adalah bagian yang telah ditetapkan orang dan ukurannya
5. Tashib adalah mengambil sisa warisan yg masih ada