SEPUTAR SUJUD TILAWAH
2 min readBeberapa point penting sujud tilawah
- Al hajawi berkata: “Dan sujud tilawah adalah shalat”.
Konsekuensi dari ucapan beliau adalah bahwa sujud sahwi harus memenuhi syarat-syarat shalat seperti thaharah, menghadap kiblat, menutup aurat dan yang lainnya. Namun sebagian ahli ilmi berpendapat bahwa itu bukan shalat, karena definisi shalat tidak cocok di berikan kepada sujud tilawah. Maka berdasarkan pendapat ini (sujud tilawah bukanlah shalat), tidak di syaratkan thaharah pada sujud tilawah dan juga syarat shalat yang lainnya. Ini adalah pilihan syaikhul islam Rahimahullah dan yang shahih, namun sebagai bentuk hati-hati hendaknya dia tidak bersujud kecuali dalam keadaan telah bersuci.
- Pendapat yang rajih adalah bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah bukan wajib. Dalilnya adalah hadits Zaid bin Tsabit bahwa beliau pernah membacakan surat An Najm kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dan beliau tidak sujud [HR.Muslim: 577]. Begitu pula perbuatan Umar yang turun dari mimbar untuk sujud tilawah saat membaca surat An Nahl dan para hadirin pun ikut sujud. Lalu pada jum’at berikutnya beliau membaca surat yang sama namun tidak sujud, kemudian beliau berkata: “sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud atas kita kecuali apabila kita mau” [HR.Bukhari: 1077].
- Al Mustami’ berbeda dengan sami’. Kalau mustami’ adalah orang yang diam untuk mendengarkan qari’ dan mengikuti (menyimak) bacaannya. Adapun sami’ adalah orang yang sekedar mendengar tanpa diam (fokus) mendengarkan. Dan yang di sunnahkan untuk sujud adalah mustami’ bukan sami’.
- Qaedah ushul fiqh: bahwa perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam yang dilakukan untuk beribadah hukumnya untuk sunnah bukan wajib kecuali apabila di barengi dengan perintah atau sebagai penjelasan bagi suatu perintah atau ada qarinah (indikasi) lain yang menunjukkan bahwa itu adalah wajib, adapun semata-mata perbuatan beliau maka ini hukumnya untuk sunnah saja.
- Al mustami’ di sunnahkan sujud apabila qari’ sujud, dengan alasan karena al mustami’ di beri hukum seperti qari’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala : surat yunus ayat 88-89.
faedah taklim malam rabu ba’da maghrib 22 muharram 1445 8 agustus 2023
ringkasan yang diambil dari kitab syarah mumti’ karya syaikh utsaimin.
(KIRIMAN DARI UMAR F)